KabarMakassar.com — Kasus dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga dilakukan oleh Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Muhammad Nasir dihentikan Bawaslu Jeneponto.
Kasus ini resmi dihentikan Bawaslu Jeneponto usai melakukan rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakumdu.
“Dihentikan, sesuai hasil Rapat Pembahasan Kedua dengan Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Polisi, dan Jaksa) pada tanggal 12 November 2024,” ucap Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa, Kamis (14/11).
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut maka, disimpulkan bahwa dugaan kasus pengrusakan APK tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, sehingga dihentikan.
“Tidak cukup bukti,” jelas Bustanil.
Disamping itu pula, Ia juga membeberkan dari hasil rapat pembahasan ini, pelapor, terlapor dan saksi-saksi sudah dipanggil semua.
“Iya, sudah dipanggil dan sudah memberikan klarifikasi di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Jeneponto,” bebernya.
Kendati demikian, Ia menyampaikan secara tegas ke Masyarakat bahwa Bawaslu Jeneponto akan tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk apabila ada dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Namun untuk melalui mekanisme diatas maka semua hasil keputusan setiap laporan akan tetap melalui rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakumdu.
“Setiap pengambilan keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto terkait Tindak Pidana Pemilihan, berdasarkan Hasil Pembahasan dari Tiga Lembaga yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu yaitu (Bawaslu, Polisi, dan Jaksa),” pungkasnya.