kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilwali Makassar 2024

Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilwali Makassar 2024
KPU Makassar menggelar sosialisasi terkait penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2024 yang dihadiri para awak media di Arthama Hotel, Minggu (5/5/) malam.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi terkait penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwali) Makassar tahun 2024.

Dimana sosialisasi ini dihadiri oleh kelima komisioner serta sejumlah anggota dan juga mantan ketua KPU Makassar, serta beberapa awak media di Arthama Hotel, Minggu (5/5/) malam.

Pemprov Sulsel

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai walikota atau wakil walikota secara perseorangan harus memiliki dukungan minimal sebanyak 67.402 orang dari 50 persen dari 8 Kecamatan yang ada di Kota Makassar.

“Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Makassar yang bermaksud mencalonkan diri dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024 melalui jalur perseorangan dapat menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 67.402 dukungan dan tersebar di lebih dari 50 persen atau sekitar 8 Kecamatan di Kota Makassar,” ujar Yasir.

Dalam aturan itu sesuai dengan keputusan KPU Kota Makassar nomor 750 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut.

Dokumen syarat dukungan : Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dengan menggunakan formulir model B. Penyerahan dukungan kwk-perseorangan; jumlah dukungan menggunakan formulir B. Jumlah dukungan-kwk surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-kwk-perseorangan; Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas dengan menggunakan formulir model Peryataan Identitas Pendukung-kwk yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

Yasir mengatakan, jika penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dimulai sejak tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pada hari dan jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 Wita di Kantor KPU Kota Makassar yang beralamat di Jl. Perumnas Antang Raya No 2A. 1

“Bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB,” terangnya.

“KPU meminta agar para pihak bakal calon perseorangan menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan agar menghindari penyerahan dukungan dalam waktu bersamaan,”tandasnya.