KabarMakassar.com — Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso, resmi mengukuhkan Subhan dan Dwi Indriyani, sebagai anggota legislator dalam daftar susulan masa bakti 2024-2029.
Pengukuhan sekaligus pengucapan sumpah atau janji keduanya dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bantaeng, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Dalam prosesi tersebut, Bupati, M. Fathul Fauzy Nurdin bersama Wakil Bupati H.Sahabuddin turut menyaksikan keduanya dilantik.
Fathul bahkan sekaligus menyampaikan sejumlah pesan penting, menjaga integritas dan amanah, bersinergi dengan Pemerintah Daerah, dekat dengan masyarakat, mengunakan anggaran secara efektif dan tepat sasaran, serta membuka ruang partisipasi publik.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng kami mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD yang baru saja diambil Sumpah/Janji nya. Pelantikan ini adalah tanda dimulainya amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan rakyat kepada saudara-saudari”, ujarnya.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Bakti Haruni yang mewakili Gubernur Sulsel, menyampaikan bahwa, pengucapan sumpah /janji susulan ini merupakan tindak lanjut dari proses politik dan administrasi yang telah dilalui oleh Dwi Indriyani, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Subhan, Partai Amanat Nasional (PAN).
“Sesuai ketentuan perundangan-undangan, demi melengkapi formasi keanggotaan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2024-2029,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Dandim 1410 Bantaeng, Letkol Inf Eka Agus Indarta, Kepala Kejaksaan Satria Abdi, Sekda Bantaeng, H. Abdul Wahab, Kabaglog Polres Bantaeng, AKP Supriadi Anggota DPR Provinsi Sulsel, H.Rahman Tompo, Serta Para Kepala OPD Kabupaten Bantaeng, Camat, Lurah dan Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.














