kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Suami Bunuh dan Timbun Jasad Istri di Kandea Dituntut 20 Tahun Penjara

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor yang Beraksi Sejak 2020
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Terdakwa HE (43) dituntut 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan menimbun jasad istrinya JU (53) di dalam rumah, di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sawati dengan anggota Wahyudi Said dan Heriyanti yang berlangsung di ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/09).

Pemprov Sulsel

Sementara terdakwa HE, hadir dalam persidangan secara daring atau online dari Rutan Kelas 1 A Makassar.

Didalam persidangan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan tuntutan 20 tahun masa tahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyuddin dalam persidangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa HE, Vhivy Arida Bhayangkara menanggapi tuntutan tersebut dengan melakukn pembelaan secara tertulis.

“Izin mengajukan pembelaan secara tertulis Yang Mulia,” kata Vhyvi.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa HE (43) jalani sidang perdana atas dakwaan kasus pembunuhan yang menimbun jasad sang istri di dalam rumahnya di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bintoala, Makassar.

Dari pantauan KabarMakassar.com dalam jalannya sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati dengan anggota Wahyudi Said dan Heriyanti, yang digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (31/07).

Sementara, terdakwa HE menghadiri sidang perdana secara online di rutan kelas 1 A Makassar, dan di dampingi dua penasehat hukum (PH) yakni Vhivy Arida Bhayangkara dan Andi Muhammad Aliffar Affan.

Beberapa bulan lalu, Warga di jalan kandea 2, kota Makassar digegerkan dengan penemuan mayat perempuan dalam kondisi tulang belulang, yang jasadnya dikubur dan di cor dalam rumahnya. Yang terjadi pada minggu (14/04) lalu.

Usut punya usut, jasad tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga JU yang dikubur oleh suaminya HE sejak 2017, 6 tahun lalu.

PDAM Makassar