kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

SPPT Ganda hingga Tambak Hambat Penagihan PBB di Maros

SPPT Ganda hingga Tambak Hambat Penagihan PBB di Maros
Ilustrasi Pajak (Dok : KabarMakassar)

KabarMakassar.com – Sejumlah kendala masih menghambat optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Maros.

Persoalan tersebut terungkap dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Ruang Marusu, Selasa (18/08). Rapat dipimpin Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros M Ferdiansyah.

Dalam rapat, sejumlah camat menyampaikan kondisi yang membuat pembayaran PBB di wilayah masing-masing belum maksimal.

Di Kecamatan Turikale, misalnya, terdapat sejumlah rumah toko (ruko) yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha, tetapi pembayaran PBB-nya belum dilakukan.

Selain itu, terdapat objek pajak milik Balai Kereta Api Sulsel yang belum masuk sebagai potensi penerimaan PBB yang dapat dipungut pemerintah daerah.

Kendala lainnya berupa adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda di sejumlah kecamatan. Sementara di Kecamatan Bontoa, sejumlah lahan tambak disebut masih belum melakukan pembayaran PBB.

Muetazim meminta persoalan SPPT ganda tidak terus dijadikan alasan tanpa tindak lanjut. Ia meminta pemerintah kecamatan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Bapenda agar perbaikan data dapat dilakukan.

“Jangan alasan klasik yang dibawa, laporkan. Sejak beberapa bulan alasannya selalu sama, SPPT ganda,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah menjelaskan persoalan objek pajak Balai Kereta Api Sulsel berkaitan dengan status kepemilikan aset.

Menurutnya, aset tersebut masih berstatus milik Kementerian Perhubungan sehingga terdapat mekanisme yang harus dilalui sebelum pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan PBB.

“Seperti statusnya nanti Angkasa Pura di bawah BUMN, baru bisa kita tagihkan. Jadi ada potensi pendapatan lagi dari PBB yang dimiliki oleh kereta api,” sebutnya.