kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

SPPG Mulai 31 Maret, BGN Ancam Suspensi Mitra MBG Nakal

SPPG Mulai 31 Maret, BGN Ancam Suspensi Mitra MBG Nakal
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Badan Gizi Nasional (BGN) melontarkan peringatan keras kepada mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jelang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026.

BGN menegaskan tidak akan mentolerir praktik kecurangan, terutama mark up harga bahan baku.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pelanggaran akan berujung sanksi tegas, termasuk penghentian operasional sementara tanpa insentif.

“Mitra yang mark up harga dan menekan pengawas akan kami suspend tanpa insentif. Itu pelanggaran berat,” tegasnya dalam keterangan, Minggu (29/3).

BGN mengalokasikan anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi MBG. Namun, Nanik menyoroti adanya potensi penyimpangan oleh mitra yang justru mencari keuntungan berlebih di luar ketentuan.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak tata kelola program, tetapi juga mengancam tujuan utama MBG dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

“Sudah diberikan insentif, tetapi masih saja melakukan mark up. Itu tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Sebagai langkah penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu bagi mitra yang terbukti melanggar. Selama masa tersebut, mitra diwajibkan melakukan perbaikan dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.

“Kami beri waktu untuk memperbaiki, tetapi harus ada pernyataan tidak mark up dan tidak memonopoli sebagai supplier,” jelasnya.

BGN menegaskan pengawasan akan diperketat seiring dimulainya operasional SPPG. Seluruh mitra diminta menjalankan program secara transparan, profesional, dan tepat sasaran agar manfaat MBG benar-benar dirasakan masyarakat.

error: Content is protected !!