KabarMakassar.com — DPRD Kota Makassar akan mengubah pola kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) pada 2026 menjadi kegiatan pengawasan DPRD yang berorientasi langsung pada kepentingan masyarakat.
Perubahan ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Makassar Rahmat Mappatoba menjelaskan, perubahan tersebut tidak hanya sebatas nomenklatur, tetapi juga menyangkut substansi kegiatan yang lebih menyentuh konstituen.
“Untuk 2026, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kita ubah menjadi kegiatan pengawasan DPRD. Pengawasan ini berhubungan langsung dengan konstituen dan akan berkolaborasi dengan SKPD terkait, khususnya dalam mengawasi program kerja serta mengevaluasi program yang sudah berjalan,” ujar Rahmat, Selasa (13/01).
Skema baru tersebut, setiap kegiatan pengawasan akan menghadirkan SKPD untuk memaparkan program kerja mereka secara terbuka di hadapan anggota dewan dan masyarakat. Paparan itu mencakup program yang sedang berjalan maupun yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Di situ masyarakat bisa melihat langsung sejauh mana program pemerintah benar-benar bersentuhan dan bisa dimanfaatkan oleh mereka. Ini salah satu bentuk pengawasan agar program pemerintah tidak hanya berjalan di atas kertas,” jelasnya.
Rahmat menegaskan, pelaksanaan kegiatan tetap dilakukan di hotel, namun dengan pendekatan yang lebih substantif. SKPD akan mempresentasikan program secara rinci agar masyarakat mengetahui peluang dan manfaat yang bisa diakses.
“Dengan pola ini, masyarakat tidak lagi bertanya-tanya soal program SKPD. Contohnya program urban farming, bisa langsung dijelaskan di hadapan konstituen sehingga lebih melekat dan tersosialisasi dengan baik,” pungkasnya.
