kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Soroti Kebijakan PT Pelni, Buruh Gelar Aksi di DPRD Sulsel

Soroti Kebijakan PT Pelni, Buruh Gelar Aksi di DPRD Sulsel
Aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Maritim Indonesia - KSPSI Sulawesi Selatan di depan Kantor DPRD Sulsel (Dok : Ist).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); <!--banner 120x600-->
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia – KSPSI Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (19/03).

Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan di Pelabuhan Makassar yang dinilai tidak berpihak kepada buruh Tenaga Kerja (TK) Bagasi.

Pemprov Sulsel

Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA ini berlangsung dengan orasi dari atas mobil pick-up, pembakaran ban, serta penutupan sebagian badan jalan, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi.

Selang beberapa waktu, sejumlah anggota DPRD Sulsel menerima massa aksi, di antaranya Andi Saiful dari Fraksi Gerindra (Komisi B), serta Musakkar dari Fraksi PKB, Mahmud, dan Andi Pattarai Amir dari Fraksi Golkar (Komisi E).

“Terimakasih atas aspirasi yang disampaikan oleh rekan buruh dan tentunya kami tampung apa yang menjadi tuntutan teman-teman,” kata salah satu anggota DPRD Sulsel disela-sela aksi unjuk rasa.

DPRD Sulsel mengaku bahwa apa yang menjadi tuntut para buruh akan diteruskan ke pimpinan.

“Kita tau bersama bahwa buruh TK Bagasi yang ada di pelabuhan hanya bergantung dengan jumlah penumpang dan barang,” terangnya.

Setelah menyampaikan tuntutan di DPRD Sulsel, massa aksi melanjutkan unjuk rasa ke kantor PT Pelni Cabang Makassar sekitar pukul 13.45 WITA. Aksi berlangsung tertib hingga selesai.

Adapun Tuntutan Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia – KSPSI Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni:

1. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak memasukkan mantan narapidana, untuk masuk dalam struktur DANANTARA, untuk mengelola aset-aset negara karena dianggap akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia dalam ini Bapak Erick Tohir dari jabatannya

3. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) untuk memeriksa atas dugaan keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia dalam ini Bapak Erick Tohir atas tindak pidana korupsi yang terjadi.

4. Meminta agar Kepala Cabang PT Pelni Cabang Makassar untuk mencabut surat Nomor 03.03./01/S-B/KC.03/2025 perihal Penutupan Penjualan Muatan General Cargo ( GC) di Kapal Penumpang PT Pelni (Persero)
Cabang Makassar karena dianggap menghilangkan mata pencaharian buruh TK Bagasi Pelabuhan Makassar.

5. Meminta Direksi PT Pelni (Persero) untuk mencopot Kepala Cabang PT Pelni Cabang Makassar karena dianggap tidak mampu memberikan keadilan dalam menjalankan tugasnya.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id