kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Soal Bayi Meninggal, RSIA Paramount Terancam Ditutup Jika Tidak Berbenah 7 Hari

Soal Bayi Meninggal, RSIA Paramount Terancam Ditutup Jika Tidak Berbenah 7 Hari
Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar diberi waktu tujuh hari untuk memperbaiki sejumlah temuan hasil audit eksternal yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

Jika hasil audit tidak dituntaskan, RSIA tersebut berpotensi mendapat Surat Peringatan (SP) 3 yang dapat berujung pada penutupan.

Diketahui, belum lama cucu Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe (TP), meninggal di RSIA Paramount.

Wali Kota Parepare dua periode itu bahkan mengungkap pengalaman keluarganya dalam rapat Komisi II DPR bersama Ombudsman.

Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan hasil audit yang disampaikan Dinas Kesehatan Kota Makassar menemukan sejumlah kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan di RS Paramount.

Temuan tersebut mencakup aspek sumber daya manusia (SDM), pelayanan, sarana dan prasarana, peralatan, hingga pelayanan dokter.

“Memang ditemukan beberapa kekurangan ataupun kelalaian yang ada dalam rumah sakit Paramount, khususnya SDM, kemudian pelayanannya, sarana dan prasarana serta alat-alatnya, dan yang terakhir tentang pelayanan dokternya,” kata Fahrizal, kepada awak media usai mengikuti paripurna di Ruang Sipakatau lantai II Balaikota Makassar, Senin (31/08).

Menurut politis PKB, audit dilakukan setelah DPRD meminta Dinas Kesehatan turun melakukan pemeriksaan dengan melibatkan sejumlah organisasi profesi dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan.

Di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi dokter spesialis obstetri dan ginekologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta perhimpunan rumah sakit.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan SP 2 terhadap RSIA Paramount.

Fahrizal menjelaskan, SP 2 memberikan tenggat tujuh hari kepada pihak rumah sakit untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit eksternal.

“SP 2 ini memberikan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan semua temuan-temuan yang didapatkan oleh tim audit eksternal,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila seluruh temuan tidak diselesaikan dalam batas waktu tersebut, Dinas Kesehatan akan menerbitkan SP 3 pada pekan berikutnya.

DPRD Kota Makassar juga meminta Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait kemungkinan penghentian operasional RSIA Paramount apabila SP 3 diterbitkan.

“Kalau memang rumah sakit Paramount tidak mengikuti semua saran dari audit eksternal ini, maka bukan tidak mungkin kita akan melakukan penutupan, jadi ini tidak asal ya semua sesuai dengan prosedur,” tegas Fahrizal.

Fahrizal mengatakan persoalan pelayanan RSIA Paramount menjadi perhatian DPRD karena bukan kali pertama rumah sakit tersebut mendapat sorotan.

Ia mempertanyakan langkah pengawasan sebelumnya yang dinilai lebih banyak berupa teguran lisan sebelum akhirnya masuk pada pemberian sanksi tertulis.

Menurutnya, pada periode sebelumnya juga pernah terjadi persoalan pelayanan terhadap pasien. Salah satu kasus yang disorot sebelum kebocoran tagan seorang bayi juga terjadi pada 2024 ketika seorang pasien melahirkan kemudian mengalami infeksi dan harus dirujuk ke RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo.

Saat itu, kata dr Fahrizal, kewenangan pengawasan Dinas Kesehatan Kota Makassar belum mencakup RS Paramount karena rumah sakit tersebut masih berstatus tipe B. Setelah statusnya turun menjadi tipe C, kewenangan pengawasan berada pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.

“Ini menjadi dasar untuk memperbaiki kembali pelayanan kesehatan Kota Makassar,” katanya.

DPRD, lanjut Fahrizal, tidak ingin perbaikan hanya dilakukan selama masa tenggat tujuh hari. Pengawasan dan langkah lanjutan dinilai tetap diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Komisi D juga akan menindaklanjuti aspirasi keluarga pasien yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Makassar melalui kuasa hukum dan keluarga pasien.

“Pastinya akan ada langkah-langkah juga yang kita akan berikan kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan teguran kepada Rumah Sakit Paramount,” tuturnya.