kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sistem Tempel, BNN Palopo Gagalkan 122 Gram Sabu

KabarLuwu.com – BNN Kota Palopo kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari lapas.

Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni HR dan AF.

"HR kita amankan saat hendak menempel Shabu di sebuah TK di Kelurahan Tompotika, Rabu, 23 Februari 2022. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6 paket Shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam," kata Ustim, Rabu (02/03/22).

Setelah berhasil diamankan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan pengeledahan dirumah HR.

"Dari hasil penggeledahan di kamar pribadi HR di temukan barang bukti 2.5 ball atau 125 gram shabu," ungkapnya.

Ustim menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan di rumah HR, pihaknya kemudian menuju lokasi – lokasi dimana HR telah menempel sabu sesuai yang diarahkan AF.

"Ada 26 pake sabu yang telah ditempel di 26 lokasi. Barang tersebut diperoleh dari AF yang dikendalikan dari lapas. Jadi mereka gunakan sistem tempel," jelasnya.

Selain mengamankan dua pelaku pihaknya juga turut mengamakan barang bukti miliki para pelaku.

"Barang bukti yang diamankan yakni shabu sebanyak 122,8096 gram, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 5 sachet plastik bening kecil bekas tempat penyimpanan Shabu, 3 ball plastik bening kecil sebanyak 142 lembar, 1 unit sepeda motor, 1 alat hisap Shabu (bong), 2 buah lakban warna hitam, 1 buah isolasi, 4 buah sendok Shabu, 1 buah gunting, 1 buah korek," sebutnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

error: Content is protected !!