kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang Kode Etik Kadis Kesehatan Jeneponto: Pelapor Soroti Independensi Majelis

Dinilai Cacat Prosedur Mutasi, Bupati Bantaeng Digugat ke PTUN Makassar
ilustrasi kabarmakassar

KabarMakassar com — Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Jeneponto akhirnya, menggelar sidang terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Susanti A. Mansyur, dan lima anggota Kelompok Kerja (Pokja) III.

Sidang yang digelar pada Rabu (10/9), menjadi sorotan publik setelah sempat dua kali tertunda dengan alasan tidak kuorum dan pembahasan Perubahan APBD.

Oleh sebab itu, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, selaku pelapor menyatakan bahwa jalannya sidang perlu diawasi ketat agar hasilnya objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya akan independensi majelis etik. Menurutnya, penundaan sidang yang terjadi dua kali telah menimbulkan keraguan publik atas keseriusan majelis dalam menangani kasus ini.

“Saya khawatir majelis etik diragukan dapat merujuk pada berbagai situasi, seperti ketidakpercayaan terhadap proses pemeriksaan pelanggaran etik, keraguan pada independensi majelis, atau efektivitas penegakan kode etik secara umum,” ujar Hasan Anwar, Jumat (11/9).

Agar kepercayaan publik terjaga, sanksi yang dijatuhkan harus proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Semoga sanksi berat diberikan sesuai dengan pelanggaran. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak kode etik,” tegasnya.

Hasan Anwar juga menyoroti peran penting Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto sebagai Ketua Majelis Kode Etik. Ia menekankan bahwa Sekda harus memastikan sidang berjalan adil demi terwujudnya akuntabilitas dan profesionalitas ASN.

Menurut Hasan, pihak Sekda telah memastikan bahwa hasil sidang akan disampaikan secara tertulis dalam waktu dua hari setelah persidangan. Hal ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik dan memastikan adanya transparansi dalam penegakan disiplin ASN di Jeneponto.

error: Content is protected !!