kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Setelah Gelar Perkara, Polresta Mamuju Tetapkan Ayah Tiri Sebagai Tersangka Rudapaksa

Setelah Gelar Perkara, Polresta Mamuju Tetapkan Ayah Tiri Sebagai Tersangka Rudapaksa
Pelaku saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Reskrim Polresta Mamuju (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan NS (35) sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 270 / XII /2024 / SPKT Resta Mamuju, setelah di lakukan serangkaian proses penyelidikan diruang Satreskrim Polresta Mamuju.

Pemprov Sulsel

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengonfirmasi penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Benar, tersangka NS telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya LD (12) dirumahnya saat istrinya sedang keluar rumah,” ujarnya.

Menurut hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 Wita. Kejadian berlangsung di rumah korban saat situasi sedang sepi.

Setelah proses pemeriksaan, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polresta Mamuju untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.

NS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara hingga 20 tahun.