KabarMakassar.com — Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Kasatres Narkoba) Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama mengungkap kasus pengedaran narkoba seberat 36,32 gram jenis sabu.
Hal itu disampaikan Syahrul saat merilis kasus pengedaran narkoba yang menjerat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kantor Mapolres Jeneponto, Rabu (19/01).
“Kita sudah amankan YS (45) seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Bangkeng Nunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba,”pungkasnya saat melakukan konferensi pers.
Menurutnya, saat melakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 36,32 gram dan saat ini telah diperiksa dilaboratorium.
“Terkait penguasaan dari barang bukti sabu seberat 36,32 gram itu kini sudah ditangani oleh tim forensik Makassar untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,”bebernya.
Ia menjelaskan penanganan kasusnya, saat ini telah ditangani Satres Narkoba dan sementara dalam proses penyelidikan guna mendalami kasus tersebut.
Syahrul mengungkapkan kronologi awal penangkapan bermula berdasarkan adanya informasi yang diterima tim lidik Satresnarkoba.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil menemukan barang haram itu di TKP dalam kondisi terbungkus dan diduga baru saja diterima.
“Kita berhasil sita di TKP sabu seberat 36,32 gram, alat ukur berat timbangan, satu ball sachet kosong, dan berupa pakaian anak-anak untuk membungkus barang haram tersebut,”terang mantan Kabag Humas tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga telah berhasil menemukan barang haram lainnya yang telah disembunyikan pelaku didalam sendal.
“Namun barang itu pengakuan tersangka bukan barangnya melainkan barang itu adalah pesanan orang lain,”katanya.
Akibat perbuatan itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 uu No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara dengan denda senilai Rp.800.000.000,”ucapnya.
Meski demikian, polisi hingga saat ini belum bisa menyimpulkan peran pelaku karena kasus ini masih dalam tahap pengembagan penyidik
“Peran pelaku belum saat ini belum jelas. Apakah dia bandar atau perantara maupun pengedar namun untuk mengetahui hal itu kita masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti lainnya serta melakukan analisa yuridis,”tukas Syahrul.













