kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkab Bulukumba Dikurangi

KabarSelatan.id Pemerintah Kabupaten  Bulukumba menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Suci Ramadhan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor: 188.6/580/ORG tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijiriah/2023 Masehi sejak 20 Maret 2023.

Surat Edaran Bupati mengacu Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/ 2673/B.Organisasi tentang Jam Kerja ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan, Pemkab Bulukumba selama ini menerapkan lima hari kerja.

Sebelumnya mengatur jam kerja Senin sampai Kamis dari pukul 07.30 wita sampai 16.00 Wita sedangkan Jumat berkantor dari pukul 07.30 wita sampai 16.30 Wita

"Namun selama Ramadhan, ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba hanya berkantor dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00, kecuali hari Jumat sampai pada pukul 15.30," ungkapnya.

"Ketentuan surat edaran ini berlaku mulai 1 Ramadhan dan berakhir setelah cuti bersama lebaran Idul Fitri," tambahnya.

Pada bulan suci Ramadhan kali ini, Pemkab Bulukumba akan kembali melakukan Safari Ramadhan di 10 kecamatan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana, tim safari Ramadhan dibagi 2 tim yang dipimpin masing-masing oleh Bupati dan Wakil Bupati. Namun, safari kali ini disatukan.

Berikut rincian jam kerja selama Ramadhan, mulai Senin-Kamis sekitar Pukul 08.00 -15.00 dan waktu istirahat sekitar Pukul 12.00 – 12.30.

Sementara hari jumat sekitar Pukul 08.00 – 15.30 dan waktu istirahat sekitar Pukul 11.30 – 12.30.

error: Content is protected !!