KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai mengeluarkan Surat edaran jam kerja bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) Jelang memasuki Bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal ini sesuai Surat edaran yang tertuang dalam Nomor: 100.3.4.2/272/Setda tentang jam kerja ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
Pj. Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri mengatakan dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah nanti maka pihaknya mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan dan Peraturan perundang-undangan.
Dalam perturan tersebut, pemerintah membagi waktu sesuai dengan jadwal perangkat daerah yang memberlakukan 5 hingga 6 hari kerja.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, tentunya ASN akan masuk kerja pada Senin hingga Kamis.
“Mulai Pukul 08.00-15.00 Wita dan Waktu istirahat mulai Pukul: 12.00-12.30 Wita sedangkan di hari Jumat ASN mulai masuk pada Pukul 08.00-15.30 Wita dan Waktu istirahat mulai Pukul: 12.00-13.00 Wita,” ujarnya kepada Tim kabarmakassar.com Jumat (08/3).
Sementara disisi lain, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja maka ASN akan mulai masuk kerja pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu.
“Mulai Pukul 08.00-14.00 Wita dan waktu istirahat mulai Pukul: 12.00-12.30 Wita sedangkan di hari Jumat ASN mulai masuk kerja Pukul 08.00-14.00 Wita dan rehat dimulai pada pukul 12.00-13.00 Wita,” jelas pria yang kerap disapa Edy ini.
Ia pun menuturkan ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.