KabarMakassar.com — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pembuangan TPA Tamangapa (Antang) Makassar telah menerapkan pengawasan ketat terhadap kendaraan pengangkut sampah sejak kebijakan hanya menerima sampah residu diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
Hasilnya, lebih dari tujuh truk pengangkut sampah campur telah ditolak dan diminta kembali melakukan pemilahan sebelum diizinkan membuang muatan masuk ke TPA Antang.
Kepala UPTD TPA Tamangapa, Nasrun, mengatakan seluruh kendaraan yang masuk kini diperiksa di pos pemeriksaan sebelum menuju area pembuangan. Truk yang masih membawa sampah tercampur langsung diputar balik menuju wilayah asalnya.
“Kami sudah menolak lebih dari tujuh truk. Kendaraan itu kami arahkan kembali untuk memilah sampahnya terlebih dahulu, setelah itu baru bisa masuk membuang residunya ke TPA,” kata Nasrun, usai meninjau kolam Lindi, Selasa (4/8).
Menurutnya, tingkat kepatuhan terhadap kebijakan pemilahan sampah terus meningkat. Dari hasil pemantauan di lapangan, sampah yang masih bercampur diperkirakan hanya sekitar 0,1 persen dari total kendaraan yang datang ke TPA.
Ia menjelaskan, volume sampah yang masuk ke TPA juga mengalami penurunan signifikan. Jika sebelumnya sampah yang diterima mencapai sekitar 700 hingga 800 ton per hari, kini yang masuk hanya berkisar 100 hingga 200 ton berupa residu hasil pemilahan dari sumber.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, petugas melakukan pemeriksaan selama 24 jam. Pos pemeriksaan ditempatkan di jalur menuju TPA sehingga setiap kendaraan dapat diperiksa sebelum memasuki lokasi pembuangan.
“Kalau masih membawa sampah campur pasti ketahuan. Kami siagakan petugas selama 24 jam dan pengawasan juga dibantu TNI, Polri hingga kejaksaan,” ujarnya.
Nasrun menegaskan, kebijakan pemilahan sampah bukan aturan baru. Menurutnya, kewajiban memilah sampah dari sumber telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sementara larangan membuang sampah campur ke TPA juga telah diatur dalam regulasi daerah sejak 2013.
“Ini bukan kebijakan baru. Persoalan sampah memang harus dimulai dari sumbernya. Kalau sampah baru diselesaikan di TPA, itu tidak akan pernah tuntas tanpa didukung pengolahan yang memadai,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar, mempertegas komitmennya menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan 1 Agustus 2026. Sejak tanggal tersebut, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Ketentuan itu ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan instruksi tersebut kepada jajaran ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, sekolah, hingga unsur RT/RW.
“Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa,” demikian kutipan edaran, Selasa (28/07).
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026.
Isi tentang penyampaian penghentian praktik open dumping di TPA serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa dan pengelolaan sampah dari sumber yang ramah lingkungan.
