kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sebanyak 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2

Sebanyak 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Pengumuman Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2 (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (PPPK Tahap 2).

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, ada lebih dari 23 ribu peserta yang diumumkan lolos seleksi administrasi.

Pemprov Sulsel

Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini diikuti ribuan pendaftar. Panitia Seleksi Nasional mencatat ada 46.006 peserta yang mendaftar.

“Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” ungkapnya dalam siaran resmi, Rabu (19/02).

“Peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” sambungnya.

Dijelaskan Kamaruddin, ada 22.667 peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Mereka dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah pada 19-21 Februari 2025.

“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” papar Kamaruddin Amin.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.

Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap guru dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” sebut Wawan Djunaedi

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.

harvardsciencereview.com