kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Satukan Persepsi, KPU Jeneponto Gelar Bimtek Penggunaan Sistem Berbasis SITAB

Satukan Persepsi, KPU Jeneponto Gelar Bimtek Penggunaan Sistem Berbasis SITAB
Sekretaris dan staff Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 saat mengikuti Bimtek SITAB di Gedung Asyiyah Romanga (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Jeneponto menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB).

Kegiatan yang berlangsung di gedung Asyiyah Romanga, Kecamatan Binamu itu turut diikuti oleh seluruh Sekretaris dan staff sekretariat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan Bimtek ini dibuka secara langsung oleh ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S, didampingi anggota KPU Kabupaten Jeneponto serta dihadiri Kasubag, Pejabat Fungsional, Staf Pelaksana dan PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S menyampaikan bahwa, sejatinya Badan Adhoc dibentuk untuk membantu dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2024.

Sebab kata Dia Badan adhoc dalam pelaksanakan tugasnya juga menggunakan anggaran negara, sehingga perlu pertanggungjawaban dan laporan yang jelas akan penggunaan anggaran tersebut.

Oleh karena itu, fungsi dan penggunaan sistem berbasis website dan aplikasi ini dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi pelaporan pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc.

“Dengan adanya SITAB dapat memudahkan pekerjaan badan adhoc dalam pendokumentasian pertanggungjawaban keuangan maupun pelaporannya. Melalui bimtek ini diharapkan seluruh jajaran penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto dapat memahami dengan baik dan diharapkan dapat melaporkan sebelum tenggat waktu yang disediakan,” katanya, Rabu (16/10).

Dia juga mengingatkan sekretariat Badan Adhoc dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan agar selalu tepat waktu dikarenakan pengisian pada SITAB ini dapat dimonitoring langsung oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dan untuk pengisian SITAB harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.

Setelah Bimtek dilakukan, kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian penggunaan SITAB atau narasumber dari Bendahara serta Kasubbag Keuangan umum dan logistik.