KabarMakassar.com — Seorang anak perempuan berusia 12 tahun didampingi keluarga dekatnya mendatangi ruang SPKT Polresta Mamuju membuat Laporan Polisi pada hari Senin (09/12).
Anak tersebut melaporkan telah menjadi korban tindak pidana rudapaksa anak dibawah umur, dan mirisnya, kasus ini melibatkan ayah tirinya sebagai terlapor.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi nomor : LP / B / 270 / XII / 2024 / SPKT Resta Mamuju dan sudah dilakukan proses penyelidikan.
“Dari Laporan tersebut, korban mengaku di rudapaksa oleh terlapor pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 malam di rumahnya sendiri,” ungkapnya, Rabu (11/12).
Untuk sementara, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik itu saksi korban, ibu kandung korban dan serta saksi lainnya.
“Rencananya dalam waktu dekat kami akan periksa secara maraton dan dalami betul keterlibatan terlapor,” imbuhnya.
“Selanjutnya, setelah proses penyelidikan selesai akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya laporan polisi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan semoga cukup bukti untuk penetapan tersangka,” tutupnya.