KabarMakassar.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Sudan berinisial MKMM setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal belajar untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
MKMM diketahui berstatus sebagai mahasiswa asing di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Namun, hasil pengawasan petugas menemukan adanya indikasi aktivitas bekerja secara komersial tanpa mengantongi dokumen keimigrasian yang sesuai untuk bekerja di Indonesia.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Makassar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Tindakan itu dilaksanakan pada 14 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas intelijen keimigrasian melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Makassar. Dari hasil pengawasan tersebut, MKMM diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dikenai sanksi keimigrasian,” ucapnya, Rabu (17/06/2026).
Imigrasi Makassar menilai aktivitas yang dilakukan MKMM tidak sejalan dengan status izin tinggal belajar yang diberikan negara. Karena itu, langkah deportasi dan penangkalan ditempuh sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.
Proses pemulangan dilakukan melalui penerbangan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya, yang bersangkutan diterbangkan ke negara asalnya, Sudan.
Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Sulawesi Selatan. Imigrasi menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen keimigrasian, tetapi juga terhadap aktivitas yang dijalankan selama berada di Indonesia.
Abdi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan keimigrasian oleh warga negara asing.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing yang berada di wilayah kerja kami. Visa dan izin tinggal yang diberikan oleh negara harus digunakan sesuai peruntukannya. Jika ada yang mencoba menyalahgunakan visa formal seperti visa pelajar untuk melakukan aktivitas ilegal atau bekerja tanpa izin, kami akan tindak tegas sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga kedaulatan hukum negara,” tegasnya.
Imigrasi Makassar memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah kerjanya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pemegang visa dan izin tinggal mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta menggunakan izin yang dimiliki sesuai tujuan kedatangannya di Indonesia.
