kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Saber Pungli, Sitti Sutinah : Pelakunya Laporkan ke Saya

KabarMamuju.Com — Pemerintah Kabupaten Mamuju kian berbenah dalam praktik Pemerintahan bebas korupsi, hal ini dibuktikan dengan digelarnya Sosialisasi Saber Pungli Tingkat Kepala Sekolah SD dan Komite Sekolah, Selasa (12/4).

Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Polretabes Mamuju dan Kodim 1418 yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Mamuju.

Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi berharap praktik semacam pungli tidak terjadi di bawah kepemimpinannya di Pemkab Mamuju.

“Kalau ada staf atau oknum di Dinas Pendidikan yang meminta bayaran atau imbalan jika Bapak-Ibu mengurus sesuatu, sampaikan ke saya langsung,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan agar penggunaan Dana BOS difokuskan pada kebutuhan siswa dan fasilitas belajar mengajar, bukan untuk memenuhi kepentingan guru dan kepala sekolah.

Pungutan liar merupakan pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut karena tidak tercantum dalam aturan hukum.

Praktik pungli biasanya dilakukan oleh oknum di instansi yang menjadi fasilitator pengurusan suatu berkas, pencairan dana dan semacamnya dengan tujuan untuk memudahkan pengurusan tersebut.

Dimana, aturan hukum pungutan liar masuk dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

error: Content is protected !!