KabarSelatan.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan kerugian negara senilai Rp 1.747.849.575.00,- di Kantor Sekretariat Daerah dan Sekertariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Pasalnya, kerugian negara yang terjadi pada Kantor Sekretariat Daerah Jeneponto mencapai Rp 1,5 Milyar sedangkan di Kantor Sekretariat DPRD Jeneponto disinyalir merugikan negara Rp 247.849.575.00,-
Hal ini berdasarkan surat temuan BPK RI Nomor: 36.A/ LHP/ XIX. MKS//05//2022 pertanggal 12 Mei 2023 tentang kekurangan anggaran kas bendahara pengeluaran di Sekretariat Daerah Jeneponto dan DPRD Jeneponto.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel, Hasan Anwar mengatakan, mestinya temuan ini sudah diselesaikan oleh kedua sekretariat sejak periode Agustus 2023 lalu.
Tetapi, temuan tersebut hingga kini belum dikembalikan oleh kedua Sekretariat ini. Kecuali, Sekretariat Daerah Jeneponto yang kini sudah berproses hukum di meja Kepolisian.
Sementara Sekretariat DPRD Jeneponto hingga kini sama sekali belum pernah tersentuh hukum.
Lantas, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Hasan Anwar akan melakukan langkah hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.
" Rencananya dalam waktu dekat, temuan BPK RI akan Saya laporkan ke Kejari Jeneponto dan harus berproses hukum seperti yang terjadi di Sekretariat Daerah Jeneponto," tegasnya. Sabtu (21/10).
Tak hanya itu Hasan Anwar juga berharap agar pihak APH segara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sekretariat DPRD Jeneponto.