KabarMakassar.com — Polisi mengamankan seorang remaja berinisial MA (15) usai diduga melakukan rudapaksa pada tiga anak perempuan di bahwa umur di Kabupten Gowa.
Polisi melakukan penangkapn setelah orang tua ketiga korban melaporkan ke pihak kepolisian atas aksi tak senonoh itu. Ketiga korban yakni ZA (5), SF (8), dan CC (4).
“Ketiga anak ini diduga korban dari perbuatan pelaku yang juga masih dibawa umur. Mereka ini saling tetangga,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar kepada awak media, Jumat (02/08).
Bachtiar menjelaskan bahwa aksi pencabulan yang menimpa ketiga bocah perempuan tersebut terungkap setelah salah satu korban mengaku sakit pada bagian vitalnya saat mandi. Mengetahui bahwa rasa sakit itu didapatkan karena perlakukan tak pantas dari pelaku. Pihak keluarga korban pun tidak menerima, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan rudapaksa tersebut untuk memenuhi nafsunya.
“Modusnya pelaku mengajak korban masuk di salah satu kamar rumah miliknya. Motifnya adalah nafsu,” ungkapnya.
Namun, kata Bachtiar pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban atas aksi rudapaksa pelajar SMA itu.
“Kami terus mendalami ini, ada tidaknya korban yang lain atas perbuatan,” katanya.
Saat ini, kata Bachtiar pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama antara 9 hingga 15 tahun,” pungkasnya.