Indeks
News  

Rentan jadi TPPO, Disnakertrans Sulsel Tingkatkan Perlindungan Warga Desa

Pemprov Sulsel Kejar Target 62 Persen Kepesertaan Jamsostek Tahun 2025
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas (Dok: Syamsi KabarMakassar)

KabarMakassar.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menyebut kerentanan ekonomi dan terbatasnya akses informasi membuat warga di daerah-daerah ini mudah tergoda janji pekerjaan menggiurkan yang berujung pada eksploitasi, yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sasarannya memang daerah-daerah itu, yang baru saja mengalami konflik atau desa terpencil dengan perekonomian kurang menjanjikan. Tiba-tiba datang janji surga yang terdengar menguntungkan,” ujar Jayadi, Kamis (21/08).

Menurut Jayadi, korban TPPO sering kali tidak menyadari risiko yang mengintai mereka. Perekrutan yang tampak sah di awal bisa berubah menjadi ilegal ketika pekerja dipindahkan ke lokasi lain tanpa persetujuan atau pengawasan memadai.

Modus yang digunakan pelaku semakin kompleks, mulai dari iming-iming gaji tinggi, kawin kontrak, pernikahan palsu, hingga dalih ibadah.

“Sejumlah pelaku melakukan berbagai tindakan tidak benar, mulai dari perekrutan hingga penculikan. Modusnya luar biasa,” tambah Jayadi.

Kerentanan desa diperparah karena banyak korban enggan melapor akibat rasa takut atau kurangnya pemahaman tentang hak-hak mereka. Dampak TPPO tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menimbulkan trauma fisik, psikologis, dan sosial, terutama pada perempuan dan anak-anak.

“Trauma yang muncul akibat persoalan ini luar biasa, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban perdagangan atau penculikan,” ujar Jayadi.

Untuk memperkuat perlindungan, Pemprov Sulsel menerapkan program Desa Migran Emas. Program ini memberi panduan lengkap mulai dari proses pemberangkatan tenaga kerja, pendampingan, hingga monitoring pasca penempatan.

Desa Bontomanai di Kabupaten Gowa menjadi salah satu contoh sukses, meraih juara tiga nasional karena berhasil menyusun peraturan desa yang mengatur seluruh proses perlindungan pekerja migran.

“Kepala desa menyusun peraturan yang mengatur seluruh proses pemberangkatan, prosedur yang harus dijalankan, serta mekanisme monitoring pekerja. Upaya ini membuat desa tersebut meraih juara tiga nasional,” kata Jayadi.

Jayadi menegaskan bahwa pencegahan TPPO membutuhkan pengawasan ketat dan pendampingan intensif sejak tahap perekrutan hingga penempatan. Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, desa, dan keluarga untuk memastikan warga desa aman dari praktik perdagangan orang.

“Kita tidak boleh berhenti. Pemerintah harus perketat pencegahan dan penanganan, khususnya di desa-desa terpencil,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version