kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ratusan CJH Jeneponto Ikuti Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan

Ratusan CJH Jeneponto Ikuti Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan
Calon Jemaah Haji (CJH) Kloter 44 saat mengikuti sosialisasi kebijakan pelayanan kesehatan di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com – Sebanyak 343 Calon Jemaah Haji (CJH) Kloter 44 mengikuti sosialisasi kebijakan pelayanan kesehatan di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (17/04).

Dalam sosialisasi ini, Kadis Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Syusanti A. Mansyur ditunjuk sebagai narasumber untuk memberikan pengarahan dan pemaparan mengenai kebijakan pelayanan kesehatan haji.

Dalam penyampaiannya, Syusanti menekankan pentingnya pemenuhan istithaah kesehatan sebagai salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan ibadah haji.

Mulai dari regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini.

“Istithaah kesehatan adalah bentuk perlindungan bagi jemaah agar mereka mampu melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan aman dan sehat,” ujar Syusanti di sela-sela Manasik Haji.

Selain memaparkan berbagai strategi, Syusanti juga menjelaskan tentang pemeriksaan medis menyeluruh, pembinaan kesehatan selama masa tunggu, hingga penyiapan fisik dan mental para jemaah sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Bahkan ditekankan pula pentingnya kewaspadaan terhadap penyakit-penyakit yang kerap menyerang jemaah seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung.

Selain edukasi kesehatan, Syusanti mengingatkan peran penting kolaborasi lintas sektor, termasuk keluarga dan pembimbing ibadah dalam mendampingi jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.

“Menjaga kesehatan adalah bagian dari ibadah. Semoga seluruh jemaah haji asal Jeneponto diberikan kekuatan, kesehatan, dan kemudahan dalam menunaikan ibadah di Tanah Suci,” tutupnya.