kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ratusan Botol Miras di Jeneponto Berhasil Disita Polisi, 1 Penjual Ditangkap

 

KabarSelatan.id Ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk berhasil disita polisi. Penyitaan Miras tanpa ijin edar ini rencananya bakal diedarkan di wilayah Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Selain miras, polisi juga menangkap pemilik sekaligus sebagai pengedar berinisial AM (42).

Penangkapan itu pun dibenarkan Kapolsek Kelara Iptu Sudirman Muhammad melalui pesan tertulisnya. Selasa (15/08).

Menurut Iptu Sudirman, terduga pelaku ditangkap lantaran kerap meresahkan warga. Berdasarkan laporan itu, Ia bersama jajarannya melakukan penggerebekan.

"terduga pelaku berhasil ditangkap saat berada di Lingkungan Pa'palasa, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Jeneponto sekitar pukul 16.00 wita pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu," ucap Iptu Sudirman. Selasa (15/08).

Dari hasil penggerebekan itu, Polisi menemukan ratusan botol miras yang sudah siap edar tanpa ijin.

"18 botol bintang, 9 botol gunnes, 90 botol singaraja, 12 kaleng Anker, 48 botol anggur kolesom, 21 botol anggur merah, 5 botol prost, 8 botol anggur merah kawa-kawa, 29 botol angker 2 botol friend ship, 5 botol topi roja, 3 botol vodka dengan total miras yang diamankan 248 botol," ungkapnya.

Setelah pelaku bersama barang buktinya berhasil ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kelara untuk di interogasi petugas.

Kepada polisi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Untuk kepentingan penyidikan, kini pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Kelara," pungkasnya.

error: Content is protected !!