kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Gedung DPR RI (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada hari ini, Kamis (22/08), harus ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa hanya 89 anggota dewan yang hadir, sementara 87 lainnya izin, sehingga jumlah tersebut tidak cukup untuk melanjutkan proses pengesahan.

Pemprov Sulsel

Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna ini akan dijadwalkan ulang pada kesempatan berikutnya, dengan keputusan diambil setelah rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Oleh Karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco sembari mengetok palu.

RUU Pilkada sebelumnya telah mendapat persetujuan dari delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.

Proses pembahasan RUU Pilkada ini berlangsung cepat, kurang dari tujuh jam, dan dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, revisi tersebut tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK.

Penundaan pengesahan RUU ini terjadi di tengah gelombang protes besar dari masyarakat di berbagai kota di Indonesia, termasuk aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Demonstrasi tersebut merupakan bagian dari gerakan “peringatan darurat Indonesia” yang viral di media sosial, menentang langkah DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK dalam revisi UU Pilkada.

PDAM Makassar