KabarMakassar.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy menggelar Sosialisasi angkatan 19, Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Khas, Jumat (11/11).
Dalam sambutannya, Rachmat Taqwa menekankan kepada masyarakat agar mematuhi setiap aturan dan nilai serta norma lingkungan terkait ketertiban umum agar mendapatkan ketentraman dan perlindungan.
“Perda ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan, hak dan kewajiban kepada masyarakat, serta bagaimana meningkatkan citra penegakan hukum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia juga berharap bahwa regulasi yang mengikat mampu mengakomodir keluhan-keluhan warga Makassar khususnya di area jalan utama yang kerap terlihat penjual yang menggunakan area badan jalan.
“Hal ini juga sering kali menganggu ketentraman dan ketertiban utamanya bagi pengguna jalan. Tetapi kami selaku Panitia Khusus pada saat itu, membuat sejumlah pengecualian,” harapnya.














