KabarMakassar.com — Kewajiban puasa yang belum sempat ditunaikan hingga seseorang wafat dapat digantikan oleh anggota keluarga atau walinya.
Ketentuan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa puasa wajib merupakan “utang kepada Allah” yang tetap harus ditunaikan meski yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dasar hukum tersebut bersumber dari hadis riwayat Aisyah yang tercantum dalam Bulughul Maram nomor 697. Dalam hadis itu dijelaskan, siapa saja yang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya dapat menggantikan dengan berpuasa atas namanya.
Penegasan serupa juga terdapat dalam riwayat Ibnu Abbas yang dicatat oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW mengibaratkan kewajiban puasa sebagai utang yang lebih berhak untuk dibayarkan, sebagaimana utang kepada sesama manusia.
Puasa yang dimaksud adalah puasa wajib, meliputi puasa Ramadhan maupun puasa nazar yang belum sempat ditunaikan semasa hidup.
Sementara itu, yang dimaksud wali tidak terbatas pada satu pihak tertentu. Para ulama menjelaskan, wali dapat berupa anak, orang tua, maupun kerabat dekat yang memiliki hubungan keluarga dan bersedia melaksanakan puasa pengganti.
Penjelasan mengenai ketentuan ini juga pernah dibahas dalam forum resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pada 27 Shafar 1437 Hijriah atau 11 Desember 2016.
Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya tanggung jawab keluarga dalam menyempurnakan kewajiban ibadah anggota keluarganya yang wafat, khususnya ibadah yang bersifat wajib dan belum tertunaikan.














