KabarMakassar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelenggarakan promo pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga (30/6) mendatang.
Sebanyak 30% diskon diberikan bagi pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang serta 40% diskon pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (plat kuning).
Akan dilakukan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor, pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan ke II dan seterusnya.
Dilakukan pula pembebasan denda pajak kendaraan bermotor apabila melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan ke II dan tahap lanjutannya.
“Pajak yang anda bayarkan membantu proses pembangunan Sulawesi Selatan,” dikuti dari laman resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembayaran pajak saat ini juga dapat dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.