KabarMakassar.com — Lonjakan premi asuransi kesehatan pada 2024 mencapai 43 persen. Angka ini dinilai memberatkan masyarakat dan menimbulkan keresahan luas.
Sekretaris Jenderal DPP PKS yang juga Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera mengambil langkah tegas untuk mengendalikan kenaikan yang dinilai tidak wajar tersebut.
“Kalau harga obat memang bukan kewenangan kita. Tapi kenaikan premi asuransi karena repricing sebesar 43 persen seharusnya masih bisa diatur oleh OJK. Ini yang perlu dikendalikan agar masyarakat tidak terbebani,” tegas Kholid, Kamis (18/09).
Menurut Kholid, lonjakan premi tidak hanya dipicu oleh inflasi medis akibat kenaikan harga obat-obatan, tetapi juga praktik di lapangan. Ia menyoroti adanya over utilization atau penggunaan layanan medis secara berlebihan, serta over billing dari pihak rumah sakit maupun perusahaan asuransi.
“Inflasi medis bisa saja terjadi, tapi kalau dibiarkan, masyarakat yang harus menanggung biayanya. OJK harus memastikan repricing tidak asal naik tanpa pertimbangan rasional,” ujarnya.
Kholid menyebut, kebijakan OJK melalui Peraturan OJK (POJK) tentang ekosistem asuransi sebenarnya merupakan langkah positif untuk menekan biaya akibat inflasi medis. Namun, menurutnya, pengawasan harus lebih diperketat agar lonjakan premi tidak kembali terulang.
Ia juga menekankan bahwa dampak kenaikan premi tidak hanya dirasakan kelompok masyarakat kecil, tetapi juga kelas menengah. “Seringkali perhatian kita hanya ke masyarakat kecil, padahal kelas menengah juga mengalami penurunan daya beli. Mereka juga perlu mendapat perhatian agar tidak terbebani premi yang terlalu tinggi,” kata legislator PKS itu.
Dengan premi yang naik hingga 43 persen, Kholid menegaskan DPR akan mendorong penguatan regulasi dan pengawasan di sektor asuransi kesehatan. Tujuannya agar sistem lebih adil, transparan, dan tidak menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang penuh tekanan.














