KabarSelatan.id — Kepolisian Resort Jeneponto berhasil menyelesaikan ratusan kasus dari berbagai perkara sepanjang tahun 2022.
Tercatat, , kasus kriminalitas yang terjadi pada tahun 2021 sebanyak 723 kasus dengan jumlah penyelesaian 575 kasus.
"Untuk tahun 2022, trend kasus kriminalitas mengalami peningkatan sebanyak 934 kasus dengan tingkat penyelesaian sebanyak 733 kasus atau 27,47 persen," Kata Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono saat memimpin Press realis akhir tahun di Aula Mapolres. Sabtu (31/12).
Sedangkan kasus penyalahgunaan Narkotika, Kapolres mengatakan mengalami penurunan sebanyak 10 kasus atau 16,12 persen.
Dimana pada tahun 2021 Polisi mengungkap 44 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tingkat penyelesaian 62 kasus.
"Tahun 2022, penyalahgunaan Narkotika yang diungkap sebanyak 42 perkara dengan tingkat penyelesaian 52 perkara sehingga terjadi penurunan 3 perkara atau 6,81 persen," ujar Andi Erma Suryono.
Adapun tersangka kasus narkotika yang ditangkap tahun 2021 berjumlah 72 orang dari 70 Pria, 2 perempuan. Diantaranya, 2 bandar, 61 pengedar, 9 pengguna.
Untuk barang bukti sabu sendiri mencapai 75, 8131 gram, obat daftar G, 2.615 butir, tembakau sinte 11 sachet.
"Tahun ini berjumlah 52 orang tersangka. 47 Pria, 5 perempuan. Diantaranya, 2 bandar, pengedar 13 dan pengguna 37 sehingga terjadi penurunan sebanyak 20 tersangka atau 27,77 persen dengan jumlah barang bukti berupa sabu 94,77 gram dan obat daftar G mencapai 1.533 butir," ungkapnya.
Sementara kasus Kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 tercatat 399 kasus. Sedangkan tahun 2021 berjumlah 331 kasus.
"Kasus lakalantas mengalami kenaikan sebanyak 68 kasus atau 20,54 persen,"sebutnya.
Disisi lain, kasus pelanggaran lalu lintas menurun sebanyak 631 pelanggaran dengan persentase 41,73 persen dibanding tahun 2021 jumlah kasus sebanyak 1.084 pelanggaran.
Untuk korban luka berat, sejak tahun 2021 hingga 2022 masih nihil. Sedangkan luka ringan dari 516 pada tahun 2021 melonjak menjadi 603 orang atau bertambah 83 orang dengan persentase 16,86 persen," lanjutnya.
Andi Erma juga menjelaskan sejumlah kasus menonjol juga ditangani jajarannya pada tahun ini.
" tindak pidana pembunuhan lapor nihil kasus selesai 1 kasus, tindak penganiyaan berat lapor nihil selesai 1 kasus. Curat 6 laporan selesai 5 kasus, 5 laporan curas diselesaikan 9, kasus curanmor berjumlah 31 dengan penyelesaian 26 kasus," jelas AKBP Andi Erma Suryono.
Ia juga menambahkan pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan seluruh kasus pada tahun ini namun pihaknya mendapati sejumlah kendala sehingga masih ada kasus yang belum dituntaskan.
Meski begitu, institusi kepolisian khusunya Polres Jeneponto berjanji bakal menyelesaikan kasus yang tertunda pada tahun 2023 nanti," pungkasnya.













