KabarMakassar.com — Seorang wanita di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menjadi korban pemerasan senilai Rp100 juta oleh mantan kekasihnya yakni AS (35) dengan modus akan menyebarkan video syur milik mereka.
Pelaku berinisial AS (35) asal Makassar dibekuk polisi ditempat pelariannya di Denpasar Provinsi Bali saat bersembunyi sambil menunggu kabar dari korban usai meminta uang senilai Rp100 juta pada Rabu (18/11)
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku diduga sakit hati karena tidak diberi uang serta permintaannya untuk menikahi korban ditolak.
Adapun kasus pemerasan tersebut bermula saat pelaku sebelumnya menjalin hubungan gelap dengan korban berinisial SU (36).
Saat mereka berdua menjalin hubungan, keduanya merekam perbuatan asusila yang dilakukan di salah satu kamar penginapan.
“Selama 2 bulan menjalin hubungan kasih pelaku berniat untuk menikahi korban yakni wanita selingkuhannya akan tetapi korban menolak keras karena masih memiliki suami dan sedangkan pelaku pun masih memiliki istri sah,” ungkapnya Jumat (21/11)
Hal tersebut membuat pelakut kesal dan meminta uang senilai Rp100 juta rupiah terhadap korban dan mengancam akan menyebarkan video syur mereka.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Unit Tindak Pidana Khusus Polres Gowa dan terancam pasal 369 Undang-undang Pornografi dengan hukuman penjara 6 tahun.













