KabarMakassar.com — Satuan Reskrim Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Rilau Ale Bulukumba bergerak cepat menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial. Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan FR (44) sebagai tersangka, pada Rabu (11/09).
Seusai penetapan tersangka, Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar Konferensi Pers di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio didampingi Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala, KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Andi Umar Rusli, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar.
Di hadapan awak media, Kasat Reskrim menegaskan bahwasanya kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, sudah masuk tahap penyidikan. Di mana dalam proses penyelidikan sebelumnya, ada beberapa saksi-saksi yang telah diambil keterangannya.
Menurut perwira polisi berpangkat tiga balok itu, pihak polisi langsung turun tangan setelah memonitor adanya video kasus ini di beberapa media sosial yang sempat viral.
“Beberapa hari lalu terduga kita amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan,” ungkap AKP Aris Satrio kepada awak media, Rabu (11/09).
AKP Aris Satrio lebih jauh menjelaskan korban dari penganiayaan tersebut, yaitu SR (10). Sedangkan pelaku FR (44), merupakan paman dari korban sendiri.
“Terkait motif pelaku melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam konferensi pers ini, polisi memperlihatkan FR dengan mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan tahanan di bagian belakang, serta kedua tangannya diborgol.
Kini akibat perbuatanya, tersangka mendekam di Sel Rutan Polres Bulukumba.
“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat ( 2 ) jo pasal 76c Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.