KabarMakassar.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dan menahan tersangka berinisial MS yang merupkan Mantri Bank BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang.
Tersangka MS, diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kalosi, Enrekang tahun 2022-2023 lalu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa 52 orang saksi, 2 Ahli dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang.
“Pada hari ini, Rabu 11 September 2024, Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, bahwa telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka yaitu inisial MS berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan Nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024,” jelas Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/09) malam.
Selain itu, penyidik mengusulkan untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka dan ditetapkan statusnya berdasarkan surat perintah penahanan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-104/P.4.5/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024 atas nama Tersangka MS untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Soetarmi mengungkapkan bahwa modus tersangka MS yang merupakan Mantri pada BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang itu, dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023
“Dimana uang tersebut oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk kedalam sistem, yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Menurut Soetarmi, akibat perbuatan tersangka menyebabkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.080.041.365.
Sementara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman mengatakan Tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.
“Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.