KabarMakassar.com — Polres Takalar meringkus terduga pelaku aksi pencurian dengan kekerasan di salah satu toko barang campuran di Takalar, Sulawesi Selatan.
Aksi pencurian yang terekam CCTV tersebut terlihat dua terduga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor melakukan aksi pencurian dan merusak kamera pengawas milik korban serta mengambil paksa jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax dari sebuah wadah kontainer.
Pemilik toko, Daeng Nyikko, menjelaskan bahwa pelaku merusak fasilitas toko dan menghamburkan barang dagangannya.
“Ada dua jerigen penuh berisi total 70 liter BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang diambil. Pelaku juga merusak dua buah kamera CCTV. Total kerugian untuk BBM saja mencapai sekitar Rp5 juta lebih,” ungkapnya.
Berbekal bukti rekaman kamera pengawas tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya. Penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap melalui pencarian lapangan.
“Kurang lebih dua minggu setelah kejadian, kami mengamankan satu orang pelaku tak terduga berinisial R. Dari hasil pengembangan, pelaku tak terduga lainnya diketahui berada di Kecamatan Bontonompo Selatan,” jelas Iptu Sumarwan, Rabu (8/7)
Tim Unit Reskrim dan Intel Polsek Mappakasunggu yang dibantu oleh Tim URC Satreskrim Polres Takalar kemudian melakukan pencarian ke lokasi kedua terduga pelaku dan berhasil meringkus R. Sementara itu, terduga pelaku F yang diringkus polisi sempat melakukan perlawanan. Polisi akhirnya menembakkan pistol ke udara sebagai bentuk peringatan.
Setelah dilakukan negosiasi yang dibantu oleh masyarakat setempat, pelaku terduga F akhirnya bersedia menyerahkan diri.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mappakasunggu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
