KabarMakassar.com — Penyidik Satreskrim Polres Gowa melakukan pengecekan dan menghitung uang palsu yang dicetak di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, dengan melibatkan dua ahli dari Bank Indonesia (BI).
Pengecekan dan penghitungan uang palsu ini dilakukan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Selasa (24/12).
Proses pemeriksaan ini telah berlangsung selama dua hari. Satu persatu lembaran uang palsu dicek dan dihitung ulang oleh penyidik dan ahli dari petugas BI.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya saat ini bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghitung jumlah uang palsu yang ditemukan dalam kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
“Jumlah uang palsu sedang dihitung ulang oleh ahli dari Bank Indonesia. Nantinya, BI akan memastikan jumlah lembaran uang yang dipalsukan dan menjelaskan apakah uang asli bisa terbelah atau tidak,” kata Reonald kepada awak media.
Reonald menerangkan bahwa uang palsu ini dikumpulkan kembali, karena ditemukan dalam bentuk kelompok dengan nomor seri yang sama.
Selain itu, ada 4.890 lembar uang palsu, yang masih dalam keadaan terpotong-potong, telah diamankan sebagai barang bukti.
“Karena ada beberapa nomor seri yang sama ditemukan, kami kumpulkan kembali uang tersebut. Ahli dari BI akan menjelaskan lebih rinci terkait jumlah dan keaslian uang ini,” tambahnya.
Meski demikian, Reonald mengimbau kepada masyarakat untuk terap waspada terhadap peredaran uang palsu dan jika menemukan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Jika menemukan uang palsu, jangan ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Jangan digunakan untuk transaksi, serahkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang palsu yang telah dicetak oleh para pelaku di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, sulit untuk menyamai rupiah asli.
Hal ini diungkapkan pihak BI Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah menghadiri ekspose jaringan sindikat peredaran dan produksi uang palsu oleh Polda Sulsel, di Polres Gowa, Kamis (19/12).
“Kami tidak dalam kapasitas membedakan berapa persen, satu saja bedah itu sudah uang palsu. Yang paling tidak bisa dipalsukan multi color, latin image, bahanya sudah ketahuan dan hasilnya relatif buram,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Rizky Ernadi kepada awak media.
Ia mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri uang rupiah asli dengan uang palsu, terutama pada saat transaksi dengan pecahan besar seperti uang pecahan Rp100 ribu.
“Memang tidak mudah melihatnya secara kasat mata. Salah satu cara adalah dengan memiringkan uang untuk melihat efek safeting colour. Masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan mikroteks pada uang. Jika gambar terlihat buram, itu bisa menjadi indikasi bahwa uang tersebut palsu. Pencetakan uang palsu biasanya menggunakan bahan yang berbeda, sehingga hasilnya tidak sebaik uang asli,” jelasnya.
Rizky menyampaikan bahwa uang palsu yang telah dimiliki, tidak dapat ditukarkan ke seluruh bank yang ada, sehingga jika mendapatkan segera untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Uang palsu tidak dapat diganti. Jika Anda menemukan uang palsu, laporkan ke polisi atau Bank Indonesia. Namun, Anda akan mengalami kerugian karena uang tersebut tidak dapat ditukar,” terangnya.
Namun, kata Rizky rupiah yang dicetak oleh BI menggunakan proses yang berkualitas, sehingga sulit untuk ditiru.
“Selain bahannya yang khusus, kemudian ada benang pengaman, elektro tik, pencetakan yang kasar, jadi kalau diterawang saling melengkapi. Selain juga nomor seri satu sama lain pasti beda,” jelasnya.
Meski demikian, Rizky mengaku pihaknya belum mengetahui jumlah uang palsu yang dicetak di kampus UIN Alauddin Makassar beredar di masyarakat.
“Jadi uang palsu yang ditemukan ini seperti gunung es. Jadi permukaannya saja tetapi yang beredar mungkin sudah banyak, kita tidak tahu,” bebernya.
Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri rupiah dan metode pembayaran yang aman, sehingga masyarakat tahu membedakan uang rupiah asli dengan palsu.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi setiap tahunnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang uang palsu dan cara menghindarinya,” ujarnya.
Rizky menegaskan jika ada masyarkat tertentu yang mencetak apalagi mengedarkan uang, selain yang dicetak oleh pihak BI, maka termasuk tindakan kriminal dan akan dikenakan pasal tentang mata uang.
“Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, BI sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola uang. Mengelola uang itu ada enam. Merencanakan, mencetak, menarik, mencabut, memusnahkan, ada juga mengeluarkan,” pungkasnya.