KabarMakassar.com — Polres Luwu Timur bakal melakukan gelar perkara dugaan kasus rudapaksa oleh remaja berusia 14 tahun berinisial ER.
Sebelumnya, ER dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap dua anak berusia 6 tahun yang merupakan tetangganya di Dusun Kampung Baru, Desa Sumber Agung, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur.
Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengatakan pihaknya merencanakan gelar perkara pada Rabu (27/03) mendatang.
“Direncanakan gelar perkara hari Rabu”, ungkapnya saat dihubungi, Senin (25/03).
Pihaknya menyebut saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan visum para korban.
“Penyidik masih menunggu hasil visum korban”, pungkasnya
Diketahui, ER melakukan rudapaksa terhadap dua korbannya pada 10 Maret lalu.
ER disebut melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban dengan balok kayu.
Hingga saat ini polisi pun masih mengalami dugaan kasus rudapaksa tersebut.
“Hingga saat ini masih proses penyelidikan”, sebutnya