KabarMakassar.com – Polda Sulawesi Selatan merilis perkembangan dua kasus kriminal besar yang terjadi di Kota Makassar, yakni penembakan yang menewaskan seorang warga serta pembakaran 13 unit rumah di wilayah Sapiria.
Press release dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto bersama Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono dan Plt Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Muhammad Ridwan, berlangsung di Lobby Lontang Adduppangeng Mapolda Sulsel, Senin (24/11).
Didik Supranoto memaparkan bahwa langkah cepat telah dilakukan aparat gabungan Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel terhadap peristiwa penembakan pada Minggu, 16 November 2025 di Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo. Korban berinisial CP (43) meninggal dunia setelah tertembak menggunakan senapan angin.
Polisi telah menetapkan dan mengamankan CB (36) sebagai tersangka. Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Predator Airguns, satu unit handphone Oppo Find N2 Flip warna hitam, serta satu butir peluru mimis.
“CB dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya
Selain itu, Polda Sulsel juga mengungkap penanganan kasus penyerangan dan pembakaran rumah warga pada Selasa, 18 November 2025 di Sapiria, Jalan Tinumbu Lorong 2, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo. Sebanyak 13 rumah dilaporkan hangus terbakar dalam insiden tersebut.
Penyidik telah mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat, masing-masing RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Mereka dijerat Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 serta Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Didik menegaskan penyidikan kedua kasus ini terus berjalan secara profesional dan transparan.
“Pelaku pembakaran masih dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Sulsel, sedangkan kasus penembakan ditangani Polrestabes Makassar. Untuk motif, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya.
Polda Sulsel menekankan komitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat, sekaligus mengimbau warga tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
