KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba akan membuka rekrutmen untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Tahapan rekrutmen Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang berlangsung dari 13 hingga 17 Juni 2024. Sementara itu, penerimaan berkas pendaftaran akan dilakukan mulai 13 hingga 19 Juni 2024.
Diketahui KPU membutuhkan 1.309 kuota Pantarlih akan diterima untuk wilayah Bulukumba.
Komisioner KPU Bulukumba Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rahmat Fajar, menyatakan bahwa masa kerja Pantarlih Pilkada adalah selama satu bulan, dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Tugas Pantarlih adalah untuk membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih,” ungkap Fajar.
Selain itu, Pantarlih juga bertanggung jawab untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Pantarlih juga harus siap melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rakhmat Fajar menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemetaan TPS sementara, jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 1.309.
“Kecuali jika ada petunjuk terbaru dari KPU RI, jumlah ini bisa saja berubah jika dilakukan pemetaan ulang TPS,” jelasnya.
KPU Bulukumba berharap agar Pantarlih yang direkrut nantinya dapat bekerja secara profesional dan sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur.
“Kami berharap Pantarlih yang direkrut dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membantu kelancaran proses Pilkada serentak 2024 di Bulukumba,” pungkas Fajar.