kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pihak Kepolisian Cabut Status Tersangka Owner Pallubasa

Pihak Kepolisian Cabut Status Tersangka Owner Pallubasa
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat konferensi pers kecelakaan owner Pallubasa (Dok: Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar menghentikan kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anak owner Pallubasa Serigala. Hal itu dilakukan melalui proses restoratif justice (RJ), sehingga status tersangka AQ (36) dicabut pihak kepolisian.

Proses RJ ini dilakukan setelah beberapa persyaratan telah dipenuhi dan di saksikan oleh pemerintah setempat. Ada persyaratan umum dan ada persyaratan khusus.

Pemprov Sulsel

“Dari persyaratan umum di sini sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materil dan persyaratan formil,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (14/10).

Penghentian kasus ini, kata Ngajib atas permintaan dari orang tua korban dan pihak-pihak terkait, yang meminta pihak kepolisian menyelesaikan secara kekeluargaan. Sehingga terdapat surat kesepakatan perdamaian antara tersangka dan pihak keluarga korban yang juga merupakan istri tersangka.

“Ini juga merupakan persyaratan penyelesaian secara kekeluargaan atau disebut keadilan restoratif Justice,” bebernya.

Dengan demikian, Ngajib menyatakan pihaknya menghentikan penyidikan terhadap kasus kecelakaan ini.

“Kasus ini kami hentikan, berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dan diselesaikan berdasarkan keadilan restorative justice,” tuturnya.

Lanjut Ngajib, bahwa penanganan kasus kecelakaan ini, harus melalui proses penahanan perkara, dan tentu pihak kepolisian mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Namun, saat penetapan tersangka pihak keluarga korban meminta agar diselesaikan secara RJ.

“Setelah kita lakukan proses penyidikan dan penyelidikan, kita lakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

“Sehingga tentunya yang patut kita duga pelaku dan juga dari keluarga korban, di antaranya orang tua daripada korban dan istrinya dan pihak terkait lainnya. Mereka menyatakan bisa di selesaikan secara RJ,” lanjut Ngajib.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menetapkan pemilik (owner) rumah makan Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istrinya NU (35) dan anaknya FA (7) yanh terjadi di Jalan Tol Reformasi dekat KM 6, Kota Makassar.

“Jadi tersangka ini, suami dari almarhum atau korban, yang meninggal dunia, statusnya supir juga atau suami korban,” kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat dalam keterangan persnya, Jumat (11/10).

Namun, mamat menerangkan bahwa meski ditetapkan sebagai tersangka, suami korban tidak ditahan karena bersikap koperatif dan juga sebagai korban dalam kecelakaan tersebut.

“Tersangka tidak ditahan karena koperatif, kemudian korban yang meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka,” ujarnya.

Sementara dari hasil olah tkp, Mamat mengungkapkan kecelakaan tersebut diduga karena kecepatan tersangka saat mengemudi yaitu 127 kilometer perjam. Kecepatan tersebut kata dia tidak sesuai aturan menteri perhubungan dalam berkendara.

“Sesuai hasil 127 kilometer perjam seharusnya sesuai peraturan menteri perhubungan maksimal 80 kilometer perjam sebelah kanan dan kiri 60 kilometer perjam. Karena kecepatan informasinya buru-buru menuju bandara mengantar keluarganya,” beber Mamat.

Mamat menambahkan bahwa kendaraan roda empat yang dikendarai tersangka terbilang kendaraan dengan fitur yang canggih, yaitu mobil Toyota Land Cruiser sehingga dapat mendeteksi jauh dekatnya kendaraan lain. Namun, kata dia fitur tersebut tidak aktif.

“Waktu kendaraan tersebut melaju bahwa fitur-fitur yang di dalam mobil tidak aktif, artinya mati, menurut informasi tidak ada kesengajaan,” terangnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009, yang menyebutkan Karena lalainya pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah

“Sesuai dengan pasal 310 karena kelalaiannya sehingga di tetapkan sebagai tersangka,” kata Mamat.

PDAM Makassar