kabarbursa.com
kabarbursa.com

Buntut Pesta Miras, Seorang Aparat Desa di Jeneponto Ditahan Polisi

Pesta Miras Ballo Seorang Aparat Desa di Jeneponto Ditahan Polisi
Tersangka K saat ditahan di Rutan Mapolres Jeneponto. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Drama kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang aparat desa berinisial K akhirnya mencapai babak penahanan. Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto resmi melakukan upaya paksa menahan “K” sekitar pukul 14.00 WITA pada Jumat (24/10)

Keputusan ini diambil usai alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dinyatakan lengkap. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik Jeneponto karena status tersangka sebagai pejabat desa, namun Kapolres Jeneponto memastikan proses hukum berjalan tegak lurus.

Menurut keterangan resmi Humas Polres Jeneponto, dugaan tindak pidana penganiayaan ini bermula dari pesta minuman keras tradisional jenis ballo yang dilakukan tersangka “K” dan korban, Bustang, bersama beberapa rekan lainnya pada selasa malam, 23 september 2025, sekitar Pukul 23.00 WITA.

Saat itu, Bustang dan para terlapor, termasuk “K”, berkumpul di rumah seorang warga di Dusun Bungung Tongko, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea. Mereka mengonsumsi minuman keras ballo.

Di tengah situasi di bawah pengaruh alkohol, tanpa alasan yang jelas, pelaku “K” diduga tiba-tiba menyerang korban.

” “K” diduga langsung melayangkan pukulan tangan terkepal ke tubuh Bustang berkali-kali,” tulis keterangan resmi dari Humas Polres Jeneponto, Jumat (24/10) malam

Akibat serangan mendadak itu, Bustang mengalami luka lebam yang signifikan di sekitar mata kirinya. Korban lantas dibawa ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah kejadian, korban melaporkan penganiayaan ini ke SPKT Polres Jeneponto. Meski sempat beredar isu bahwa kasus ini mandek, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, membantah tegas isu tersebut.

Kapolres Widi Setiawan menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah semua prosedur hukum terpenuhi.

“Dalam proses penyelidikan suatu tindak pidana memerlukan alat bukti yang cukup untuk melakukan proses hukum. Alhamdulillah, saat ini hal tersebut telah terpenuhi dan tersangka telah dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.

Dengan penahanan ini, tersangka “K” kini mendekam di Rutan Polres Jeneponto untuk merampungkan proses penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepastian hukum ini sekaligus menjawab tuntutan transparansi dari masyarakat terkait penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik.

Disisi lain, K juga tak tinggal diam, diketahui ia juga melayangkan laporan balik atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh korban. Kini kasus tersebut juga tengah bergulir di Polres Jeneponto.

error: Content is protected !!