KabarMakassar.com — Pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar angkat bicara terkait tewasnya mahasiswi Kesehatan, ZA saat mengikuti kegiatan pengkaderan, Minggu 24 Juli 2022 kemarin.
Pihak UMI membenarkan perihal kejadian tersebut. Wakil Dekan III FKM UMI, Multazam menyebut kasus tersebut tengah dalam penyelidikan oleh pihak Kepolisian Polres Gowa.
Ia menjelaskan, sejumlah panitia kegiatan telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.
"Saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh polisi, nanti hasil dari polisi baru kampus mengambil langkah selanjutnya," ungkapnya, Senin (25/07).
Ia mengaku kegiatan pengkaderan Senat FKM telah mengantongi izin dari universitas untuk berkegiatan di luar sesuai dengan aturan yang ada.
Namun, imbas adanya kejadian tersebut, pihaknya telah menggembok sekret Senat FKM dan terancam dibekukan apabila memang terbukti terdapat unsur pidana atau pelanggaran.
"Kita sudah gembok ruangannya dan tentu lembaga terancam dibekukan sambil menunggu hasil dari pihak kepolisian," jelasnya.
Selain itu, pihaknya menyebut hingga kini belum ada pihak pimpinan universitas yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, pihak kampus mengaku siap apabila memang dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Kepolisian.
"Hingga kini belum ada pihak Pimpinan Universitas yang dipanggil. Tapi kami siap apabila memang untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III UMI Bidang Kemahasiswaan, Nasrullah Arsyad menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
Adapun sanksi dan langkah tegas yang bakal diambil menuggu hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian.
"Karena sementara ini sudah ditangani pihak Kepolisian jadi kita menunggu hasil. Terkait administrasi izin dan semuanya itu memang sudah sesuai prosedur. Adapun sanksinya kita menunggu hasil dari kepolisian," pungkasnya.
Menurutnya, sanksi yang bakal diberikan apabila memang terbukti adanya unsur pidana atau kelalaian dalam kegiatan pengkaderan tersebut yakni Drop Out (DO) sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau memang ada unsur pidana di dalamnya tentu kita pulangkan ke orangtua (DO), sesuai dengan aturannya," pungkasnya.













