kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pengawasan Coklit, Bawaslu Bulukumba Berikan Saran Perbaikan

Pengawasan Coklit, Bawaslu Bulukumba Berikan Saran Perbaikan
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih khususnya pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) telah usai. Coklit oleh Pantarlih dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Selama satu bulan pengawasan Coklit, Bawaslu melalui 10 Panwaslu kecamatan dan 136 Panwas kelurahan/desa telah mengeluarkan 16 saran perbaikan tertulis dan 317 saran perbaikan lisan.

Pemprov Sulsel

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika Saran Perbaikan disampaikan oleh 10 Panwaslu Kecamatan kepada PPK untuk diteruskan kepada Pantarlih melalui PPS dan memastikan ditindak lanjuti selama masa Coklit tersebut.

Sebanyak 16 saran perbaikan tertulis yang telah dikeluarkan masing-masing 2 di Kec. Gantarang, 1 di Kec. Kindang, 6 di Kec. Ujung Bulu, 2 di Kec. Ujung Loe, 2 di Kec. Bonto Bahari, 1 di Kec. Bulukumpa, 1 di Kec. Rilau Ale, dan 1 di Kecamatan Kajang.

“Untuk saran perbaikan lisan sebanyak 317 masing-masing 5 di Kec. Gantarang, 9 di Kec. Kindang, 9 di Kec. Ujung Bulu, 131 di Kec. Ujung Loe, 7 di Kec. Bonto Bahari, 30 di Kec. Bonto Tiro, 7 di Kec. Bulukumpa, 20 di Kec. Rilau Ale, 13 di Kec. Herlang dan 86 di Kec. Kajang. Saran Perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap ketidakpatuhan Pantarlih dalam mencoklit sebelum Bawaslu menindak dugaan pelanggaran Pemilihan,” jelas Bakri.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bulukumba Awaluddin menjelaskan jika saran Perbaikan di berikan selama proses masa Coklit.

Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, kata dia, maka Bawaslu baru menindak dengan dugaan pelanggaran administrasi atau dugaan pelanggaran lainya seperti etik sampai pidana. Hal tersebut, lanjutnya, karena pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dengan proses yang Panjang.

Jika belum terdaftar, pengawas atau pemilih masih bisa memberi masukan atau saran perbaikan kepada KPU dan jajaranya untuk di daftar sampai pada penetapan DPT.

“Semua saran perbaikan yang telah diberikan baik tertulis maupun lisan, semua sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih sampai akhir masa Coklit yaitu tanggal 24 Juli 2024. Hal ini diketahui dari surat balasan dari PPK secara rekap atas Saran Perbaikan dari Panwas Kecamatan kurun waktu 24 Juni s.d. 24 Juli 2024,” urai Awaluddin.

Selama pengawasan coklit data pemilih, Bawaslu telah melakukan uji petik terhadap kinerja pantarlih dan didapatkan jika ada 32.963. Jumlah KK yang dicoklit dan ditempeli sticker, terdapat 20 jumlah KK yang sudah dicoklit dan tidak ditempel sticker serta ada 7. Jumlah KK yang tidak dicoklit tetapi ditempel sticker, hal inilah yang diberikan saran perbaikan oleh pengawas pemilu, dan semuanya telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Bulukumba, tambahnya.

Proses pengawasan selanjutnya adalah pengawasan penyusunan daftar pemilih oleh PPS terhadap hasil Coklit. Kegiatan penyusunan ini dilaksanakan oleh PPS (Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran).

Masa penyusunan oleh PPS ini dari tanggal 25 s.d. 31 Juli 2024. Selanjutnya, PPS akan merekapitulasinya dalam forum pleno DPHP PPS mulai tanggal 1 s.d. 3 Agustus 2024. PPS wajib mengundang Pantarlih, PKD, Pemdes, dan undangan peserta lainnya yang telah diatur, serta pleno bersifat terbuka. Forum pleno juga menerima masukan dan harus menindaklanjutinya.