KabarMakassar.com — Usulan agar inspeksi mendadak (sidak) pajak dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu menuai sorotan.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Umiyati, sebelumnya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengonfirmasi ke pelaku usaha sebelum turun ke lapangan melakukan Sidak.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I di Gedung DPRD Makassar.
“Kami minta kepada Bapenda untuk konfirmasi dulu ke pemilik usaha sebelum turun ke lapangan,” ujar Umiyati, Rabu (01/04).
Namun, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Politik Profetik Institute, Asratillah, menilai usulan tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan pajak daerah.
“Ini pertama-tama adalah persoalan etika jabatan publik. Anggota dewan punya mandat mengawasi pemerintah, termasuk Bapenda. Ketika di saat yang sama memiliki irisan dengan dunia usaha, maka potensi konflik kepentingan tidak bisa dianggap sepele,” tegas Asratillah, Kamis (02/04).
Ia mengingatkan, setiap pernyataan kebijakan yang berpotensi menguntungkan kelompok usaha tertentu harus diuji secara ketat. Menurutnya, publik berhak memastikan tidak ada kepentingan pribadi yang memengaruhi arah kebijakan.
Lebih jauh, Asratillah menilai terdapat kekeliruan dalam memahami konsep sidak. Ia menegaskan bahwa sidak sejatinya dilakukan secara spontan untuk menangkap kondisi riil di lapangan tanpa rekayasa.
“Kalau harus didahului pemberitahuan, maka esensi sidak menjadi lemah. Objek yang diperiksa punya waktu untuk menyesuaikan diri. Ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut integritas pengawasan pajak daerah untuk mencegah kebocoran PAD,” ujarnya.
Meski demikian, ia juga memahami kemungkinan adanya kekhawatiran pendekatan mendadak dapat memicu ketegangan antara pemerintah dan pelaku usaha. Namun, menurutnya, pendekatan kemitraan tidak boleh mengorbankan prinsip akuntabilitas.
“Kalau semua harus diberi tahu lebih dulu, batas antara pengawasan dan kompromi jadi sangat tipis,” katanya.
Asratillah menekankan, polemik ini menjadi pengingat pentingnya menjaga batas etis dalam tata kelola publik. Ia meminta para legislator berhati-hati dalam menyampaikan pandangan, terutama yang berkaitan dengan sektor usaha.
“Publik tidak hanya menilai benar atau salahnya kebijakan, tapi juga melihat niat dan posisi di baliknya. Menjaga jarak antara kepentingan publik dan pribadi itu bukan pilihan, tapi keharusan,” tukasnya.













