KabarMakassar.com — Pengamat politik Muhammad Asratillah menilai alasan efisiensi biaya tidak cukup kuat untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurutnya, mahalnya pilkada langsung adalah fakta, namun itu merupakan bagian dari biaya partisipasi dalam demokrasi, ini tidak lantas membuat kita mencari cara lain.
“Biaya tinggi memang nyata, tetapi demokrasi selalu memiliki cost of participation. Masalahnya bukan pada mahalnya pilkada, melainkan pada manajemen anggaran yang lemah, kurangnya transparansi, dan maraknya politik uang,” kata Asratillah, Senin (19/01).
Ia mengingatkan, mengganti mekanisme pemilihan tanpa menyentuh akar persoalan justru berisiko memindahkan transaksi politik dari ruang publik ke ruang tertutup parlemen daerah.
“Kalau mekanismenya diubah, potensi transaksi politik tidak hilang, hanya berpindah ke ruang rapat DPRD,” ujarnya.
Asratillah juga menyoroti aspek legitimasi. Pemilihan melalui DPRD, kata dia, secara historis kerap melahirkan problem representasi karena kepala daerah cenderung lebih akuntabel kepada elite partai ketimbang kepada warga.
“Logika ‘lebih murah’ tidak menjawab kerentanan ini. Bahkan berpotensi memperkuat oligarki lokal dan mempersempit partisipasi publik,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menilai wacana pilkada oleh DPRD menguntungkan partai dengan dominasi kursi karena arena kontestasi menyempit menjadi internal parlemen. “Pengaruh ketua fraksi membesar dan bargaining politik makin terpusat. Ini konsekuensi struktural yang harus dibaca dengan jernih,” tambahnya.
Karena itu, jika reformasi pilkada dianggap perlu, Asratillah mendorong perbaikan pada integritas pilkada langsung, bukan perubahan mekanisme. “Solusinya memperkuat sistem: digitalisasi, menekan biaya logistik, memperketat audit keuangan, dan memperbaiki regulasi pendanaan politik,” katanya.
Ia menilai wacana pengembalian pilkada ke DPRD yang mencuat dari Bahlil Lahadalia dan mendapat resonansi dari Presiden Prabowo Subianto perlu diuji secara terbuka.
“Ini harus melalui uji publik yang serius, bukan sekadar persetujuan elite,” ucapnya.
“Biaya itu penting, tetapi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengurangi kedaulatan rakyat. Perubahan sistem seharusnya memperluas partisipasi, bukan mengecilkannya,” tukas Asratillah.
