KabarMakassar.com — Tim seleksi (Timsel) calon komisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menutup pendaftaran pada Selasa (21/2/2023) malam, pukul 23.59 wita.
Dimana, pendaftaran seleksi calon anggota KPU Sulsel periode 2023-2028 tersebut sudah dimulai sejak 10 Februari lalu lewat website www.siakba.kpu.go.id.
Hal itu diungkapkan Ketua Timsel KPU Sulsel periode 2023-2028, Nur Fadhilah Mappaselleng.
"Jadi total pendaftar sejak tanggal 10-21 Februari 2023, sebanyak 978 mendaftar lewat SIAKBA. Akumulasinya, laki-laki sebanyak 522 orang dan perempuan 456 orang," ucapnya, kepada Kabarmakassar.com, Rabu (22/2).
Sekretaris Timsel KPU Sulsel Mohammad Arif menambahkan bahwa sampai pukul 16.30 yang login melalui akun siakba sudah mencapai 974 pendaftar.
"Dan yang memasukkan berkas fisik baru 70 orang. Kita akan masih lakukan pemeriksaan dokumen sampai tanggal 28 Februari," bebernya.
Dimana jumlah ini melebihi 70 orang sehingga pendaftaran tak lagi diperpanjang. Selain itu, keterwakilan perempuan yang mengembalikan berkas sudah mencapai 21 persen.
Dari total pendaftar 978 orang, sebanyak 743 orang pendaftar di bawah umur atau belum memenuhi syarat 35 tahun sesuai ketentuan yang dipersyaratkan masuk di KPU.
"Tahapan berikutnya, kami akan verifikasi atau penelitian dan perbaikan berkas hingga 28 Februari 2023," katanya.
Sementara itu, Azry Yusuf salah satu komisioner Bawaslu Sulsel saat dikonfirmasi dirinya ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota KPU Sulsel.
"Karena saya sudah dua periode di Bawaslu, sehingga Insya Allah saya ikut mendaftar di Timsel KPU Sulsel," ucap Azry selaku koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel.
Berikut rincian jumlah bakal calon anggota KPU Sulsel berdasarkan profesi :
Anggota KPU Provinsi 4 orang, Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi 2 orang, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kota 35 orang, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 7 orang, Dosen atau Guru 11 orang, Advokad 4 orang, Honorer 1 orang, Karyawan swasta 2 orang, Komisioner KPID Sulsel 1 orang.
Komisioner Ombudsman Sulsel 1 orang, Panwascam 2 orang, Pensiunan 1 orang, PPK 1 orang, Tenaga Ahli DPRD 1 orang, Tenaga Pendamping Desa 1 orang, Wiraswasta 17 orang, Lainya 1 orang.













