kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemprov Sulsel Segera Aktifkan Kembali Dua Guru Lutra dan Bayarkan Seluruh Haknya

Pemprov Sulsel Segera Aktifkan Kembali Dua Guru Lutra dan Bayarkan Seluruh Haknya
Rapat koordinasi Pemprov Sulsel bersama Kemendagri terkait pengaktifan kembali dua guru Luwu Utara (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Keputusan presiden yang terbit pada 13 November 2025 itu memulihkan status keduanya sebagai ASN setelah sebelumnya diberhentikan tidak hormat karena kasus tindak pidana korupsi.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulsel mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait pada Jumat (14/11)

Rapat dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri S. M. Mahendra Jaya dan diikuti Sekda Sulsel Jufri Rahman beserta jajaran BKD, BKAD, Dinas Pendidikan, serta Inspektorat.

Sekda Sulsel Jufri Rahman menegaskan bahwa pemerintah provinsi langsung menyiapkan proses administrasi pengaktifan kembali kedua guru tersebut.

“Sejak Bapak Presiden memberikan rehabilitasi terhadap bapak Abdul Muis dan Bapak Rasnal, melalui arahan Bapak Gubernur kami langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat. Untuk berkoordinasi dan menyelesaikan kelengkapan untuk SK kedua guru tersebut,” ujarnya.

Jufri juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN telah dilakukan.

“Kemudian kami juga bersama BKD, Biro Hukum, dan lainnya segera membuat pengaktifan kembali sesuai jabatan sebelumnya,” katanya.

Pemprov Sulsel memastikan seluruh hak kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal akan dipulihkan. Perhitungan pembayaran gaji, tunjangan, THR, dan gaji ke-13 telah disiapkan BKAD.

“Jadi setelah SK-nya nanti ditandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani,” jelas Jufri.

Inspektur Jenderal Kemendagri S. M. Mahendra Jaya mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sulsel. “Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali yang bersangkutan, termasuk hak-hak selama diberhentikan,” ujarnya.

error: Content is protected !!