kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkot Tegaskan Tak Ada PHK, Penataan Non-ASN Sesuai Regulasi Nasional

Pemkot Tegaskan Tak Ada PHK, Penataan Non-ASN Sesuai Regulasi Nasional
Ilustrasi Honorer (Dok : Int).

KabarMakassar.com – Pemerintah Kota Makassar menepis isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya. Penataan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan kejelasan status dan pengelolaan pegawai sesuai regulasi pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala BPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, pada Sabtu (17/05). Ia menjelaskan bahwa tidak ada pemberhentian sepihak terhadap pegawai non ASN, melainkan proses validasi dan penyesuaian status kepegawaian berdasarkan aturan yang berlaku secara nasional.

“Tidak benar jika disebutkan ada PHK massal. Ini murni penataan yang didasarkan pada aturan pemerintah pusat, bukan kebijakan sepihak dari pemerintah daerah,” kata Namsum.

Langkah ini merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 dan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang meminta seluruh instansi pemerintah mendata pegawai non ASN sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi dan efisiensi belanja pegawai.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menegaskan bahwa semua pegawai di instansi pemerintah harus memiliki status kepegawaian yang jelas, sehingga tenaga non ASN yang belum mengikuti seleksi PPPK tidak dapat lagi dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Memang tidak boleh lagi ada anggaran untuk tenaga honorer. Tapi jika dibutuhkan, pemerintah daerah masih bisa menggunakan skema pengadaan jasa perorangan,” ujarnya.

Namsum menambahkan, mekanisme ini sejalan dengan Surat Dirjen Keuangan Daerah Nomor 900.1.1664, yang mengatur bahwa penggajian tenaga non ASN hanya dimungkinkan melalui jalur tertentu, seperti seleksi PPPK atau kontrak kerja berbasis jasa perorangan.

Ia juga menegaskan bahwa tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK, namun belum mendapat formasi, tetap bisa memperoleh penghasilan sebagai PPPK paruh waktu, dengan sistem penggajian yang diatur oleh pemerintah daerah.

“Kalau tidak ikut seleksi PPPK dan tidak terdata, maka secara regulasi tidak bisa lagi dibiayai melalui APBD,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya menjalankan penataan pegawai secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik tetap berjalan melalui skema yang diperbolehkan oleh regulasi.

error: Content is protected !!