KabarMakassar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/Org/000.8/11/2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai dalam meningkatkan kualitas ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini sejalan dengan peraturan yang berlaku. Berikut ketentuan jam kerja yang diberlakukan selama Ramadan:
Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WITA.
Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WITA.
Selain itu, selama Ramadhan, upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel pagi ditiadakan. Aturan ini berlaku mulai 1 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan 1446 H.
Diketahui, sebelumnya Irwan Adnan telah menyampaikan bahwa Pemkot tengah mempersiapkan sejumlah program khusus di bulan suci ini.
“Ramadan kali ini akan lebih humanis dan religius. Pak Wali Kota ingin membawa perubahan yang lebih baik, terutama dalam birokrasi dan pelayanan publik,” singkat Irwan.